Sudirman Said: Kalau Tak Paham, Setop Spekulasi Soal Kontrak Freeport

Sudirman Said: Kalau Tak Paham, Setop Spekulasi Soal Kontrak Freeport

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 12 Okt 2015 14:14 WIB
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said meminta pihak-pihak yang tidak mengerti soal sektor mineral terutama terkait kontrak PT Freeport Indonesia, agar menghentikan berbagai spekulasi. Hal ini justru hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Para pihak yang tidak paham, harap menghentikan, setop spekulasi mengenai perpanjangan kontrak, karena itu sama sekali tidak benar," tegas Sudirman kepada wartawan di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Sudirman menegaskan, pemerintah tidak memberikan perpanjangan kontrak karya pengelolaan tambang di Papua kepada PT Freeport Indonesia. Namun, pemerintah telah mendapatkan solusi bagi Freeport dalam hal kelanjutan investasi jangka panjang yang akan dilakukan Freeport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya telah mengirim surat kepada Freeport dengan rumusan yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yang isinya tidak ada risiko hukum dan politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak, tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang," jelas Sudirman.

Sudirman mengakui, pemerintah dan Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan terkait kelanjutan operasi Freeport di Papua di luar kontrak hingga 2021.

"Kesepakatan antara Freeport dengan pemerintah adalah kesepakatan strategis, yang didasari pada mutual respect (saling menghormati), baik Freeport sebagai pelaku usaha, maupun pemerintah sebagai regulator," tutup Sudirman.

Seperti diketahui, pemerintah memang tidak ingin melanjutkan kontrak karya dengan Freeport, namun ingin Freeport melanjutkan operasi penambangan di Papua, karena melihat besarnya dampak investasi yang dikeluarkan Freeport untuk kemajuan ekonomi khususnya di Papua.

Salah satu opsinya, pemerintah akan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK dengan kontrak karya berbeda, karena bila kontrak karya posisi Freeport dengan pemerintah adalah sama, baik pemerintah maupun Freeport harus wajib mentaati isi kontrak. Sedangkan IUPK posisi pemerintah lebih tinggi daripada Freeport.

Freeport sendiri membutuhkan kepastian kelanjutan operasi lebih cepat, walaupun kontraknya berakhir pada 2021. Pasalnya, cadangan mineral di tambang terbuka (open pit) Grasberg, Papua habis pada 2016, sehingga Freeport ingin mengembangkan tambang bawah tanah (Grasberg) yang memerlukan dana investasi lebih dari US$ 15 miliar, ini belum termasuk ekspansi smelter US$ 2,5 miliar di Gresik, Jawa Timur.

Tentunya perusahaan sekelas Freeport butuh kepastian, mereka tak ingin investasi besar yang dikeluarkan ternyata pada 2021 kontraknya tidak diperpanjang. Namun belakangan ini, sempat terjadi polemik soal proses perpanjangan kontrak Freeport yang dipercepat dari seharusnya baru bisa diputuskan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, termasuk disampaikan oleh Menko Maritim Rizal Ramli.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads