"Limbah tailing PTFI (Freeport Indonesia) tidak beracun dan membahayakan," tegas Vice President Coprporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama, kepada detikFinance, Senin (12/10/2015).
Riza membantah pernyataan Menko Maritim yang menyebut perusahaannya tidak mengolah limbahnya. Menurut Riza, Freeport Indonesia melakukan pengolahan limbat berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui pemerintah pada 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menko Maritim Rizal Ramli di Kantor KPK hari ini mengungkapkan, selama puluhan tahun Freeport menikmati hanya bayar royalti tambang 1% karena terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada saat perpanjangan kontrak pada tahun 1980-an.
"Kenapa bisa begitu lamanya dari 1967-2014 mereka hanya bayar 1%? Mohon maaf, terjadi KKN pada saat perpanjangan kontrak tahun 80-an. Kami tidak mau ini terulang lagi," tegasnya.
Kedua, kata Rizal soal limbah beracun. "Limbah beracun yang membahayakan rakyat di sekitar Sungai Amungme di Papua itu tidak diproses. Freeport terlalu greedy (serakah), terlalu untung besar-besaran, padahal ada tambang lain di sekitar Sulawesi yang memproses limbahnya sehingga tidak membahayakan lingkungan," ungkapnya.
Ketiga, menurut Rizal, Freeport tidak bisa dipercaya soal divestasi saham. Padahal ada kewajiban pemenang kontrak karya harus punya program divestasi.
"Freeport selalu mencla-mencle soal divestasi. Artinya menjual sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau anak perusahaan di Indonesia. Jadi kami lihat Freeport seenak-enaknya saja kalau ada menteri yang mengatakan sudah disetujui perpanjangan kontraknya, itu melawan hukum," tutup Rizal.
(rrd/hen)