FAME ini nantinya akan dicampur ke dalam solar murni dan menjadi biosolar, selanjutnya baru dijual ke SPBU atau industri serta pembangkit listrik.
Kontrak kerja sama ini berlaku efektif untuk periode November 2015 sampai April 2016. Khusus kontrak kali ini, pasokannya untuk memenuhi kebutuhan biosolar bersubsidi di SPBU dan memenuhi kebutuhan biosolar untuk pembangkit milik PT PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FAME ini nantinya dipasok ke 63 lokasi terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia. BBN ini dikirim oleh 11 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati. Alokasi dan perusahaan penjual biodiesel ditentukan oleh Kementerian ESDM dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKPS).
Langkah Pertamina ini, lanjut Bambang, sejalan dengan mandat pemerintah tentang BBM ramah lingkungan yakni BBN kadar 15% (B15) pada biosolar di 2015 dan 20% (B20) pada biosolar pada 2016. BBN ini juga memenuhi kebutuhan biosolar untuk pembangkit milik PLN.
Untuk kontrak ini, Pertamina hanya sebatas menyerap alokasi BBN. Pembayaran kontrak pengadaan dilakukan oleh Badan Layanan Umum CPO Fund senilai Rp 11 triliun.
"Nilai kontrak, ikuti harga MOPS. Sekarang total Rp 11 Triliun," tambahnya.
(feb/rrd)