Penurunan harga gas tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri di dalam negeri.
Tetapi sampai saat ini kebijakan yang dijanjikan itu belum diimplementasikan. Peraturan Presiden (Perpres) untuk menetapkan penurunan harga gas itu masih dalam proses administrasi, dan belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirat menambahkan, meski terlambat diterbitkan, penurunan harga gas akan tetap mulai dihitung per 1 Januari 2016. Perpres penurunan harga gas bakal berlaku surut. "Kalau sudah terbit Perpres nanti Permen menyusul terbit, berlakunya surut mulai 1 Januari," tukasnya.
Selain penurunan harga gas di hulu yang berasal dari pengurangan pendapatan bagian pemerintah, diskon harga gas juga akan didorong dari penurunan biaya transmisi dan distribusi gas di hilir.
Di Sumatera Utara (Sumut) sudah mulai ada penurunan harga gas karena penurunan tarif transmisi dan distribusi gas oleh Pertagas dan PGN. "Di Sumut hilirnya sudah, sekarang yang di hulu nunggu Perpres," tutur Wirat.
Bila Perpres baru diterbitkan setelah Januari, penurunan harga gas akan dikompensasi ke bulan berikutnya dengan pengurangan harga gas sesuai kelebihan yang dibayar industri. "Kan bisa dikompensasi ke bulan depannya. Yang penting ada kepastian buat industri," tutupnya. (wdl/wdl)











































