Incar 'Harta Karun' Energi RI, Chevron Terkendala Status Hutan

Incar 'Harta Karun' Energi RI, Chevron Terkendala Status Hutan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 05 Mei 2016 17:40 WIB
Incar Harta Karun Energi RI, Chevron Terkendala Status Hutan
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Chevron belakangan ini tengah fokus dalam eksplorasi tenaga panas bumi (geothermal) di Indonesia. Namun, eksplorasi harta karun energi yang tengah digalakkan Chevron itu, terbentur kendala lantaran banyak status hutan di Indonesia yang telah berubah sedangkan potensi energi panas bumi banyak tersebar di hutan Indonesia.

"Permasalahannya sebenarnya adalah status hutan kita banyak yang berubah. Misalnya dulu waktu kita di Gunung Salak, hutannya itu hutan lindung yang bisa kita minta izin untuk beroperasi. Sekarang hutannya itu berubah statusnya menjadi Taman Nasional. Begitu berubah, itu tidak bisa. Karena dalam UU nya tidak bisa digunakan kalau Taman Nasional," jelas SVP Policy, Government and Public Affairs, Yanto Sianipar saat acara 12th Indonesia Investment Week di JIExpo, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Chevron juga tengah melakukan komunikasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar eksplorasi energi panas bumi dapat terus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah ada pembicaraan, katanya pemerintah harus cari jalan keluar. Kalau nggak, akan repot industri yang ada disitu," ujar Yanto.

Perubahan status hutan di Indonesia banyak terjadi di beberapa lokasi dengan potensi panas bumi yang besar. Masing-masing hutan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sehingga kendala ini yang menyulitkan langkah Chevron dalam pengembangan geothermal.

"Bukan hanya di Salak lho, status hutan di Sumatera, Riau juga operasi kita berubah statusnya jadi taman nasional. Itu menjadi masalah karena operasi kita nggak bisa di sana," imbuh Yanto.

Karena besarnya potensi panas bumi di hutan Indonesia, pemerintah saat ini tengah mencari alternatif agar eksplorasi sumber panas bumi tidak terkendala regulasi.

"Panas bumi itu kan di daerah pegunungan biasanya. Pegunungan itu kan masih hutan di mana-mana. Hutan kita kan hutan lindung. Hutan pun perlu izin. Ada taman nasional, di Darajat bahkan statusnya cagar alam. Jadi harus clear gitu. Pemerintah lagi coba jalan keluar," pungkas Yanto.

Tindak lanjut dari pemerintah perlu dilakukan dalam pemberian izin eksplorasi panas bumi, karena energi tersebut merupakan salah satu alternatif untuk proyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang tengah dicanangkan pemerintah pusat.

"Sebenarnya sih serius, kan target 35.000 megawatt (MW) termasuk panas bumi. Dan sekarang potensinya banyak sekali di Indonesia itu tinggal mempercepat supaya dia bisa dikembangkan. Salah satunya jadi (masalah) peraturan," tegas Yanto.

Kasus Cost Recovery, Chevron Proses Audit BPK

Beberapa waktu lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan permianan biaya operasi atau cost recovery. Temuan tersebut mengindikasikan adanya biaya-biaya yang seharusnya tidak dibebankan dalam cost recovery.

Saat ini, tindak lanjut kasus tersebut masih dalam proses audit dari pihak BPK. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kecurigaan adanya penyelewengan cost recovery di perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Saya nggak boleh tanggapi itu, itu bagian dari proses audit. Jadi sedang berjalan proses auditnya. Kita sedang membicarakan dengan BPK bagaimana. Audit itu kan ada audit terus ada klarifikasi. Masih dalam proses klarifikasi. Jadi kita dalam proses itu. Tiap tahun kita menghadapi proses audit kan," ujar Yanto.

Kendati harga minyak mengalami penurunan yang cukup signifikan, cost recovery yang besar didasarkan pada biaya operasional migas yang tetap stabil

"Cost recovery tetap ada. Kita melakukan penghematan betul, tapi bukan berarti nol kan. Harga minyak turun memang biaya operasi kita turun. Tapi kan tetap ada cost recovery," jelas Yanto.

Besaran biaya cost recovery yang dicurigai oleh BPK merupakan biaya operasional Chevron di wilayah kerja Riau.

"Biaya operasi kaya yang di Riau kan sudah beroperasi. Nah kalau sudah beroperasi kan kita harus. Kalau dalam sistem PSC (Production Sharing Cost), ya pasti ada cost recovery," pungkas Yanto.

Disinggung mengenai cost recovery yang didapatkan dari golongan ekspatriat, Chevron mengaku mengikuti berdasarkan poin dari kontrak bagi hasil.

"Itu saya nggak bisa detail. Tapi semua ada peraturannya, kita ikut PSC," tutup Yanto. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads