Dalam keterangannya, Rabu (29/6/2016), PLN menyatakan, nilai ekuitas perseroan naik Rp 661,0 triliun menjadi Rp 848,2 triliun, sehingga rasio utang terhadap equity (DER) membaik dari 124,7% di 2014 menjadi 29,7% di 2015, yang akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk mencari pendanaan eksternal dalam rangka menyukseskan program 35.000 MW.
Pada 2015, PLN melakukan re-assessment atas Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 dan menyimpulkan bahwa perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dengan perusahaan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) tidak tepat kalau dicatat seperti transaksi sewa guna usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar pengguna laporan keuangan PLN tidak menggunakan laporan keuangan dengan ISAK-8 yaitu investor global bond, perbankan lokal, otoritas perpajakan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan subsidi listrik TA 2015.
Selain itu, penerapan ISAK-8 telah meningkatkan beban keuangan negara yaitu kenaikan subsidi listrik sekitar Rp 2 triliun per tahun, dan penurunan potensi penerimaan negara dari dividen.
Selain itu, dengan penerapan ISAK-8, kemampuan PLN sebagai proxy pemerintah untuk menjalankan Proyek 35.000 MW dan tugas-tugas selanjutnya menjadi semakin terbatas, karena harus memikul beban utang IPP sekitar US$ 40 miliar beberapa tahun ke depan.
Di samping itu dengan penerapan ISAK 8, utang valas Indonesia seolah bertambah, karena adanya double counting yakni di buku di IPP dan juga di buku di PLN.
Untuk menghindari perbedaan pendapat dengan akuntan publik, maka Direksi PLN pada tahun 2015 telah mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diberikan pengecualian (waiver) penerapan ISAK-8. Pihak Pemerintah yaitu Menteri BUMN dan Menteri Keuangan telah memberikan dukungan atas posisi PLN, sebagaimana dinyatakan dalam surat Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-246/MK/2016 tanggal 5 April 2016 perihal dukungan atas pengecualian penerapan ISAK 8 pada laporan keuangan PT PLN (Persero).
Sampai dengan Laporan Keuangan tahun buku 2015 diterbitkan, OJK belum memberikan persetujuan atas permohonan PLN tersebut. (wdl/ang)