Rapat kali ini memutuskan beberapa keputusan terkait pemberian subsidi energi pada tahun buku 2017. DPR sepakat memberikan subsidi kepada beberapa sektor energi seperti subsidi listrik Rp 44,98 triliun dan subsidi elpiji 3 kilogram (kg) Rp 20 triliun.
Adapun usulan subsidi yang ditolak adalah subsidi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) RP 1,1 triliun. Penolakan subsidi EBT dikarenakan menyalahi aturan subsidi yang harusnya kepada masyarakat miskin melainkan untuk pengembangan EBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Subsidi Elpiji dari usulan Rp 29,076 triliun menjadi Rp 20 triliun.
2. Subsidi Listrik dari Rp 48,558 triliun menjadi Rp 44, 983 triliun
Selanjutnya, Banggar DPR RI juga menyetujui besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak tanah dan gas sebesar Rp 32,30 triliun.
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas minyak tanah dan elpiji tabung 3 kg dari Rp 42,31 miliar menjadi Rp 32,30 triliun," ujar Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sedangkan target penerimaan pajak dari sektor migas di tahun anggaran 2017 belum disahkan lantaran masih dibahas di Komisi VII DPR RI sebelum dibawa ke Banggar DPR RI. Setelah pendalaman materi target penerimaan selesai dikaji di Komisi VII pada Kamis (22/9/2016) mendatang, maka selanjutnya bisa dibawa ke Banggar DPR RI. (hns/hns)