Anggaran Pupuk Subsidi Bakal Ditambah, Ini Penyebabnya

Anggaran Pupuk Subsidi Bakal Ditambah, Ini Penyebabnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 12 Mar 2025 12:52 WIB
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi/Foto: Dok. 20 detik
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran pupuk subsidi Rp 44 triliun. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan anggaran itu hanya cukup untuk pengadaan pupuk subsidi 9,03 juta ton.

Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, alokasi pupuk subsidi 9,55 juta ton. Artinya, anggaran untuk pupuk subsidi akan bertambah.

"Anggaran pupuk subsidi Rp 44 triliun, namun ada gap dengan SK Kementan alokasi (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Anggarannya hanya untuk 9 juta ton," kata Rahmad dalam rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmad mengatakan telah mendapatkan jaminan dari Kementerian Pertanian untuk bisa mendapat anggaran tambahan dalam memenuhi alokasi pupuk subsidi 9,55 juta ton.

"Tapi kami dapat insurance dari Kementan kalau memang 9 juta ton terlewati akan diupayakan ada anggaran tambahan untuk memenuhi alokasi sebesar 9,55 juta ton itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan alokasi pupuk subsidi 9,55 juta ton untuk 2025. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kementerian Pertanian menyebutkan alokasi pupuk subsidi berdasarkan jenis dan jumlah atau volumenya. Keputusan alokasi pupuk subsidi 2025 itu telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.

Secara rinci alokasi pupuk subsidi berdasarkan jenisnya, yakni pupuk urea 4.634.106 ton, pupuk NPK 4.268.096 ton, NPK untuk Kakao 147.798 ton, dan jenis organik 500.000 ton.

Pupuk bersubsidi Sektor Pertanian diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, padi, jagung, dan kedelai. Kemudian untuk hortikultura, cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan/atau perkebunan, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Simak juga video: Siasat PT. Pupuk Indonesia Menangkal Kelangkaan Pupuk Subsidi

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads