Berdasarkan Permen ESDM 35/2016 ini, swasta diizinkan membangun kilang minyak. Kilang bukan lagi monopoli PT Pertamina (Persero). Swasta yang membangun kilang juga diizinkan memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sendiri. Jadi BBM tidak harus dijual ke Pertamina.
Di sisi lain, menurut perhitungan Pertamina, dengan adanya 4 proyek modifikasi kilang (Refinery Development Master Plan/RDMP) dan 2 proyek pembangunan kilang baru (Grass Root Refinery/GRR) yang mereka jalankan, Sehingga Indonesia sudah swasembada BBM di 2023.
Meski demikian, Wakil Direktur Utama Pertamina, Ahmad Bambang, menyambut baik terbitnya Permen ESDM 35/2016. Menurut Bambang, kehadiran swasta akan mendorong Pertamina untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanannya.
"Kalau ada pesaing bagus lah, karena akan mendorong Pertamina lebih baik," kata Bambang melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Pihaknya pun menyiapkan strategi khusus untuk mempertahankan pasar BBM di dalam negeri. Tetapi Bambang enggan membeberkan karena masih 'rahasia perusahaan'.
"Strategi kami ya tidak boleh diumbar karena itu merupakan modal keunggulan. Kalau diketahui pesaing kan langsung ditangkal," ujarnya.
Bambang tak menutup kemungkinan melakukan ekspor BBM apabila kapasitas produksi kilang-kilang di dalam negeri melampaui konsumsi di dalam negeri. Hal itu mungkin saja terjadi jika seluruh proyek kilang Pertamina rampung sesuai jadwal dan ada tambahan lagi dari kilang swasta.
"Masih terus dikaji karena sangat dinamis," tutupnya. (hns/hns)