Lewat aturan baru ini, swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi didorong untuk melistriki sekitar 2.500 desa tak berlistrik di wilayah terpencil.
Badan usaha selain PLN diizinkan untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subsidi tetap ada untuk badan usaha yang melistriki desa terpencil. Kalau kita serahkan wilayah usaha ke PLN toh juga akan ada subsidi," kata Alihuddin dalam coffe morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (16/1/2017).
Dalam Permen ESDM 38/2016 pasal 2 diterangkan 'PLN mini' dengan total kapasitas sistem tenaga listrik di bawah 50 megawatt (MW), didirikan di pedesaan yang belum memiliki infrastruktur dasar kelistrikan, pedesaan terpencil, pedesaan di perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk.
"Kemudian di pasal 4 dinyatakan, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi skala kecil dapat memanfaatkan dana subsidi atau tanpa dana subsidi," ucap Alihuddin.
Untuk 'PLN mini' yang memanfaatkan dana subsidi, pasal 5 mengatur Wilayah Usaha yang dilistriki ditetapkan berdasarkan usulan gubernur setelah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero). "Usulan gubernur disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan," paparnya.
Usulan gubernur harus dilengkapi berbagai dokumen seperti batasan Wilayah Usaha; analisis potensi sumber energi baru terbarukan (EBT) setempat; analisis kebutuhan dan rencana penyediaan usaha tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan; jumlah rumah tangga yang akan dilistriki; latar belakang profesi masyarakat setempat serta rata-rata penghasilannya; kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; perkiraan rata-rata harga material, jasa, dan transportasi.
Di pasal 6, dijelaskan usulan gubernur itu akan diverifikasi oleh Tim Teknis yang dibentuk Dirjen Ketenagalistrikan. Tim Teknis harus memverifikasi paling lambat 30 hari setelah dokumen usulan diserahkan. Berdasarkan laporan dari Tim Teknis, Dirjen Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM menyetujui atau menolak usulan itu paling lambat 7 hari setelah laporan dari Tim Teknis.
"Lalu di pasal 14 ditetapkan bahwa PLN mini wajib membangun infrastruktur kelistrikan dan beroperasi paling lambat setahun setelah mendapatkan izin dari pemerintah. Dalam 5 tahun, rasio elektrifikasi di Wilayah Usahanya paling sedikit sudah 95%," Alihuddin menerangkan.
Kalau Badan Usaha tak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur di pasal 14, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan Wilayah Usaha. Pasal 23 menyatakan, setelah teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama 1 bulan, Dirjen Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha. (mca/dna)