Listrik Tenaga Surya di Kamboja Rp 1.170/kWh, RI Berapa?

Listrik Tenaga Surya di Kamboja Rp 1.170/kWh, RI Berapa?

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 03 Feb 2017 15:09 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Harga listrik dari tenaga matahari di Kamboja ternyata hanya US$ 9 sen/kWh, setara dengan Rp 1.170/kWh. Itu lebih murah dibanding di Indonesia yang mencapai US$ 15 sen/kWh atau Rp 2.000/kWh.

Dibanding rata-rata biaya pokok produksi (BPP) listrik di Indonesia yang Rp 1.400/kWh, listrik dari PLTS di Kamboja juga masih lebih murah. Demikian diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di depan para anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam diskusi di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Kamboja kan negara paling miskin di Asia Tenggara, ekonominya masih lebih baik kita. Saya kaget juga. Masak Kamboja saja bisa, kita enggak bisa?" kata Jarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLTS berkapasitas 10 MW itu dibangun oleh Kamboja di daerah perbatasan dengan Vietnam. Lokasinya termasuk terpencil, infrastrukturnya belum begitu bagus. Tapi listrik dari PLTS tetap bisa murah.

"PLTS-nya dibangun September 2016 kemarin, tahun ini COD (Commercial Operation Date/beroperasi secara komersial)," paparnya.

Tapi Jarman belum mengetahui penyebab PLTS di Kamboja bisa lebih efisien dibanding PLTS di Indonesia. "Saya juga belum tahu, mesti dikaji dulu," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengungkapkan hal serupa. Jonan menemukan bahwa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), bisa menghasilkan listrik dengan harga cuma US$ 2,99/kWh alias Rp 390/kWh.

Itulah sebabnya Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Permen ESDM 12/2017). Regulasi ini menetapkan patokan harga maksimum untuk listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

Dalam aturan ini, Kementerian ESDM membatasi harga listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas paling tinggi hanya 85% dari BPP listrik di daerah tempat beroperasinya pembangkit listrik EBT tersebut.

Misalkan BPP setempat sebesar Rp 2.000/kWh, maka PLN membeli listrik dari pengembang EBT dengan tarif semahal-mahalnya Rp 1.700/kWh. Untuk daerah-daerah yang BPP-nya sangat rendah, di bawah rata-rata nasional sebesar Rp 1.400/kWh, dibatasi maksimal sesuai BPP secara nasional.

Dengan begitu, para pengembang EBT mau tak mau harus mencari teknologi-teknologi baru yang dapat memanfaatkan EBT dengan biaya lebih murah. Jadi EBT memang harus didorong untuk menurunkan emisi karbon, menjaga kelestarian lingkungan, tapi harganya juga harus efisien.

Jika harganya terlalu tinggi, ujung-ujungnya rakyat yang rugi. Biaya produksi listrik mahal tentu akan dibebankan PLN pada masyarakat. Karena itulah pemerintah menetapkan harga listrik EBT harus di bawah BPP.

Permen ESDM 12/2017 juga mendorong PLN meningkatkan efisiensi. Sebab, kalau mereka bisa memproduksi listrik dengan biaya lebih rendah, BPP jadi turun, harga EBT juga jadi lebih murah.

"Jadi make sense kita terbitkan Permen ESDM 12/2017," pungkas Jarman. (mca/hns)

Hide Ads