"Kita belum gajian sejak bulan Februari. Pesangon pun belum ada," ujar Wakil Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, Ibnu Shobir, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).
Baca juga: Mogok Kerja, 309 Pekerja Smelter Freeport di Gresik Kena PHK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih 1 bulan lagi, ini asuransi kesehatan di tarik semua jadi kalau kita ke RS itu kalau berobat pakai duit sendiri," ujar Ibnu.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, Zaenal Arifin, mengatakan ia masih menggunakan sisa uang tabungannya dan istrinya untuk menghidupi kedua anaknya. Satu anaknya masih duduk di bangku SD kelas 5 dan satu lagi anaknya masih berusia 1 tahun 3 bulan.
"Kita harus mensiasati sehemat mungkin, anak masih SD kelas 5, yang satu lagi 1 tahun 3 bulan," ujar Zaenal.
Dirinya telah bekerja di PT Smelting Gresik sejak tahun 1998. Awalnya bekerja di bagian handling material di bagian pelabuhan PT Smelting Gresik, tetapi karena dia ketua serikat pekerja akhirnya dia dipindahkan ke bagian maintenance.
"Saya di bagian handling matrial yang menanganni pelabuhan dan di pindah di bagian peleburan atau maintenancenya," kata Zaenal.
Dia berharap perusahaan dapat menepati perjanjian bersama (PB) yang telah diteken antara pekerja dengan managemen terkait formula gaji. Ia menyebut ada kesenjangan antara pegawai golongan 1-5 yaitu sekuriti hingga staf yang hanya mendapat kenaikan gaji 5% atau Rp 600.000.
Sedangkan golongan 5-6 mendapatkan kenaikan gaji 170% atau Rp 10 juta-Rp 23 juta. "Kita harapannya minta perusahaan itu menepati perjanjian yang disepakati, kita tidak ada tuntutan lain kok," ungkapnya.
Baca juga: Pekerja Smelter Freeport Mogok Akibat Ada Diskriminasi Gaji
Saat ini para korban PHK belum mendapat pemasukan lagi dari mana pun. Zaenal menyesalkan pihak perusahaan yang menghentikan pelayanan fasilitas kesehatan pekerja dan belum membayar pesangon pada Februari lalu, padahal menurutnya tindakan dari perusahaan salah yang mengatakan telah mem-PHK karyawan.
Belum ada putusan dari Disnaker Gresik untuk menyetujui PT Smelting Gresik mem-PHK karyawan, karena Disnaker hingga kini meminta kedua pihak berdiskusi ulang. (mca/mca)











































