Curhat Pekerja Smelter Freeport di Gresik yang Kena PHK

Curhat Pekerja Smelter Freeport di Gresik yang Kena PHK

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2017 16:52 WIB
Curhat Pekerja Smelter Freeport di Gresik yang Kena PHK
Foto: detikcom
Jakarta - Sebanyak 309 pegawai PT Smelting Gresik, perusahaan pengolahan konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia, jadi korban PHK sepihak setelah melakukan mogok kerja. Akibat dari mogok kerja ini para pekerja belum mendapatkan gaji selama 1 bulan sejak Februari.

"Kita belum gajian sejak bulan Februari. Pesangon pun belum ada," ujar Wakil Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, Ibnu Shobir, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Baca juga: Mogok Kerja, 309 Pekerja Smelter Freeport di Gresik Kena PHK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, dampak dari PHK karyawan ini belum terlalu terasa karena baru satu bulan. Akan tetapi, dia merasa menjadi sulit untuk berobat ke rumah sakit karena asuransi kesehatannya dicabut.

"Ini masih 1 bulan lagi, ini asuransi kesehatan di tarik semua jadi kalau kita ke RS itu kalau berobat pakai duit sendiri," ujar Ibnu.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, Zaenal Arifin, mengatakan ia masih menggunakan sisa uang tabungannya dan istrinya untuk menghidupi kedua anaknya. Satu anaknya masih duduk di bangku SD kelas 5 dan satu lagi anaknya masih berusia 1 tahun 3 bulan.

"Kita harus mensiasati sehemat mungkin, anak masih SD kelas 5, yang satu lagi 1 tahun 3 bulan," ujar Zaenal.

Dirinya telah bekerja di PT Smelting Gresik sejak tahun 1998. Awalnya bekerja di bagian handling material di bagian pelabuhan PT Smelting Gresik, tetapi karena dia ketua serikat pekerja akhirnya dia dipindahkan ke bagian maintenance.

"Saya di bagian handling matrial yang menanganni pelabuhan dan di pindah di bagian peleburan atau maintenancenya," kata Zaenal.

Dia berharap perusahaan dapat menepati perjanjian bersama (PB) yang telah diteken antara pekerja dengan managemen terkait formula gaji. Ia menyebut ada kesenjangan antara pegawai golongan 1-5 yaitu sekuriti hingga staf yang hanya mendapat kenaikan gaji 5% atau Rp 600.000.

Sedangkan golongan 5-6 mendapatkan kenaikan gaji 170% atau Rp 10 juta-Rp 23 juta. "Kita harapannya minta perusahaan itu menepati perjanjian yang disepakati, kita tidak ada tuntutan lain kok," ungkapnya.

Baca juga: Pekerja Smelter Freeport Mogok Akibat Ada Diskriminasi Gaji

Saat ini para korban PHK belum mendapat pemasukan lagi dari mana pun. Zaenal menyesalkan pihak perusahaan yang menghentikan pelayanan fasilitas kesehatan pekerja dan belum membayar pesangon pada Februari lalu, padahal menurutnya tindakan dari perusahaan salah yang mengatakan telah mem-PHK karyawan.

Belum ada putusan dari Disnaker Gresik untuk menyetujui PT Smelting Gresik mem-PHK karyawan, karena Disnaker hingga kini meminta kedua pihak berdiskusi ulang. (mca/mca)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads