Target dividen Rp 43,6 triliun ini berasal dari 26 BUMN go public alias terbuka (Tbk) sebesar Rp 23,14 triliun. Lalu, 81 BUMN non Tbk sebesar Rp 19,5 triliun dan 18 BUMN yang porsi saham pemerintah minoritas, sebesar Rp 112 miliar. Selanjutnya, berasal dari 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp 906 miliar.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Abdullah Hidayat mengatakan, sejumlah strategi diperlukan agar penerimaan negara dari BUMN migas tetap baik, apalagi masih fluktuatifnya harga minyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin mengungkapkan, efisiensi yang dilakukan tujuannya agar bisa menekan biaya-biaya yang selama ini justru membebani BUMN.
"Banyak, dari sisi operasi, kemudian banyak dari berbagai sisi, yang paling besar dari operasional, di mana misalnya kalau kita lihatkan yang besar-besar itu biaya logistik, lalu loses, tata kelola arus minyak kita perbaiki sehingga terjadi efisiensi, kita bisa mempertahankan kinerja keuangan," terang Edwin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tim dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan investigasi perusahaan pelat merah yang tidak menyetor dividen. Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang target dividen, Jakarta, Rabu (30/8/2017). (hns/hns)











































