Cara Pemerintah Amankan Dividen BUMN Migas

Cara Pemerintah Amankan Dividen BUMN Migas

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 30 Agu 2017 20:50 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat target setoran dividen pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 43,6 triliun atau naik 6,6% dari APBNP 2017 sebesar Rp 41 triliun.

Target dividen Rp 43,6 triliun ini berasal dari 26 BUMN go public alias terbuka (Tbk) sebesar Rp 23,14 triliun. Lalu, 81 BUMN non Tbk sebesar Rp 19,5 triliun dan 18 BUMN yang porsi saham pemerintah minoritas, sebesar Rp 112 miliar. Selanjutnya, berasal dari 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp 906 miliar.


Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Abdullah Hidayat mengatakan, sejumlah strategi diperlukan agar penerimaan negara dari BUMN migas tetap baik, apalagi masih fluktuatifnya harga minyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita tetap upayakan, ya kalau memang harga enggak bisa naik harus kita support juga pada pembangunan, pemerataan ekonomi, kan kita bisa cari yang lain untuk lakukan efisiensi," kata Edwin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/6/2017).

Edwin mengungkapkan, efisiensi yang dilakukan tujuannya agar bisa menekan biaya-biaya yang selama ini justru membebani BUMN.

"Banyak, dari sisi operasi, kemudian banyak dari berbagai sisi, yang paling besar dari operasional, di mana misalnya kalau kita lihatkan yang besar-besar itu biaya logistik, lalu loses, tata kelola arus minyak kita perbaiki sehingga terjadi efisiensi, kita bisa mempertahankan kinerja keuangan," terang Edwin.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tim dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan investigasi perusahaan pelat merah yang tidak menyetor dividen. Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang target dividen, Jakarta, Rabu (30/8/2017). (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads