"Bukan hanya pegawai di lingkungan (Kementerian) ESDM, tetapi juga semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib. Kalau nggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kita tidak layani," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Baca juga: Jonan Lapor SPT Pajak Via Online |
Jonan juga mengimbau kepada para WP untuk segera melaporkan SPT Tahun 2017 sebelum berakhir pada 31 Maret 2018 mendatang. Pelaporan SPT tersebut juga perlu diisi dengan benar agar pajak yang dibayarkan bisa bermanfaat untuk pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan juga mengatakan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menambahkan, datang ke kantor pajak sama seperti ke hotel.
"Saya sekarang kalau ke kantor pajak itu kaya ke hotel. Jadi sangat friendly. Kalau dulu kan enggak, waktu Pak Kakanwil masih baru masuk," ujar Jonan.
(ara/eds)











































