Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, aturan tersebut bisa menimbulkan sentimen negatif khususnya buat perusahaan Tbk atau emiten di bidang batu bara. Pasalnya, ketetapan tersebut bisa berakibat terhadap turunnya pendapatan atau revenue perusahaan karena harus mengikut harga yang diatur pemerintah.
"Ya tentu ini kan mengurangi pendapatan kan, mengurangi pendapatan emiten kan," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia belum bisa memastikan berapa turunnya pendapatan tiap-tiap emiten batu bara karena tergantung dari berbagai faktor. Dengan turunnya pendapatan emiten, investor berpotensi kabur, yang ujung-ujungnya harga saham emiten bisa melemah.
"Itu kan beda-beda, tergantung perusahaan pasokannya ke dalam negeri kan. Yang paling besar tentunya PTBA (PT Bukit Asam Tbk). Kan paling besar pasokannya ke dalam negeri. Dia yang dampaknya mungkin akan lebih terasa dibanding yang lain," ujarnya.
"Yang penting dalam waktu dekat ini mungkin sentimen negatif terhadap harga saham, mungkin ya, yang akan kelihatan dalam waktu dekat. Kemungkinan iya, ini kan sentimen negatif ke emiten batu bara," lanjutnya.
Bahkan, tambah dia, sentimen negatif sudah mulai terjadi sebelum ketetapan harga batu bara khusus ini ditetapkan.
"Kalau data tanggal 6-8 Maret kemarin ada data dari Bursa Efek Indonesia, kalau nggak salah itu indeks pertambangan juga merosot berapa persen ya. Dampaknya kapitalisasi pasarnya bisa menurun sampai Rp 11 triliun kan kalau nggak salah dalam tiga hari," tegasnya. (ara/ara)