Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, ditemui di kantornya menyampaikan alasan dilakukan perubahan tersebut guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor batu bara.
"Alasannya itu karena administrasi keuangannya, untuk mempermudah," katanya, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Hal itu sesuai Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Dengan adanya perubahan tersebut maka Kepmen ini mulai berlaku sejak ditetapkan, pada 12 Maret 2018 hingga akhir 2019. Artinya, kontrak penjualan yang berjalan sebelum 12 Maret 2018 tidak ikut disesuaikan dengan harga batu bara US$ 70/ton yang ditetapkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM Agung Pribadi mengatakan ketetapan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya, akan ada evaluasi lagi mengenai harga batu bara.
"Penetapan harga khusus tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 dan berlaku surut. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan kembali," ujarnya. (ara/ara)