Bukan Barang Subsidi, Naiknya Harga Pertamax Cs Tak Perlu Sosialisasi

Bukan Barang Subsidi, Naiknya Harga Pertamax Cs Tak Perlu Sosialisasi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Jul 2018 07:37 WIB
Bukan Barang Subsidi, Naiknya Harga Pertamax Cs Tak Perlu Sosialisasi
Foto: Agung Pambudhy

VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina tidak berkewajiban melakukan sosialisasi untuk menaikkan harga bahan bakar tersebut. Terkait kenaikan harga bahan bakar ini, Pertamina mengacu Perpres 191 Tahun 2014 yang telah direvisi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018.

Adiatma mengatakan, terkait penetapan harga dilakukan oleh badan usaha. Kemudian, badan usaha melaporkannya ke Kementerian ESDM.

"Untuk aturan apakah perlu sosialisasi atau tidak, itu kan patuh undang-undang kemudian Perpres 191 yang direvisi, kemudian Permen 34 itu tidak dibutuhkan sosialisasi," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (2/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan harga bahan bakar itu juga seperti yang dilakukan oleh badan usaha lain. Bahkan, kompetitor seperti Total dan Shell sudah lebih dulu menaikan harga.

"Sama dengan kompetitor kalau naikin nggak usah sosialisasi, pers release, dan mereka sudah naikin di awal Juni sebelum mudik," kata dia.

Hide Ads