VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina tidak berkewajiban melakukan sosialisasi untuk menaikkan harga bahan bakar tersebut. Terkait kenaikan harga bahan bakar ini, Pertamina mengacu Perpres 191 Tahun 2014 yang telah direvisi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018.
Adiatma mengatakan, terkait penetapan harga dilakukan oleh badan usaha. Kemudian, badan usaha melaporkannya ke Kementerian ESDM.
"Untuk aturan apakah perlu sosialisasi atau tidak, itu kan patuh undang-undang kemudian Perpres 191 yang direvisi, kemudian Permen 34 itu tidak dibutuhkan sosialisasi," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (2/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama dengan kompetitor kalau naikin nggak usah sosialisasi, pers release, dan mereka sudah naikin di awal Juni sebelum mudik," kata dia.