IUPK Freeport Diperpanjang hingga 30 Agustus

IUPK Freeport Diperpanjang hingga 30 Agustus

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 31 Jul 2018 21:40 WIB
Foto: Reuters/Antara Foto/Muhammad Adimaja
Jakarta - PT Freeport Indonesia kembali mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Agustus 2018. Perpanjangan serupa pernah didapat Freeport hingga 31 Juli 2018 atau tepat berakhir hari ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan IUPK sementara tersebut telah mendapat persetujuannya.

"IUPK freeport diperpanjang 1 bulan sampai 30 Agustus," ujar dia saat berbincang santai dengan detikFinance di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perpanjangan tersebut diperlukan untuk menyelesaikan berbagai proses administrasi terkait pelepasan atau divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia ke Pemerintah lewat PT Inalum.

Adapun persetujuan perpanjangan IUPK tersebut, dituangkan dalam surat persetujan dari Menteri ESDM.

"Tadi sudah saya teken," sebut Jonan.


Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada hari ini, 31 Juli 2018.


Saksikan juga video 'Divestasi Saham Freeport Selesai Akhir Juli':

[Gambas:Video 20detik]

(dna/fdl)

Hide Ads