Wajib Biodiesel 20% Berlaku Besok

Wajib Biodiesel 20% Berlaku Besok

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Agu 2018 08:42 WIB
Wajib Biodiesel 20% Berlaku Besok
Foto: Dok

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) yang tidak menyalurkan biodiesel B20. Sanksi tidak hanya untuk perusahaan lokal namun juga perusahaan asing.

Berdasarkan keterangan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor, saat ini sebanyak 11 BU BBM akan menyalurkan B20 non-PSO. Dia mengatakan, 11 perusahaan akan mendapat sanksi denda Rp 6.000/liter jika tidak menyalurkan B20.

"Yang non-PSO ada 11 ada Shell, Exxon yang pom bensin asing itu. Selama ini kan hanya impor solar mereka jual ke perusahaan tambang sekarang mereka juga harus B20, makanya 11 ini teken-teken juga dengan produsen biodiesel karena kalau ditemukan tangki Shell ada solar tanpa campuran dia kena Rp 6.000," jelasnya di Multivision Tower Jakarta, Kamis (30/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya BU BBM, perusahaan pemasok fatty acid methyl ester (FAME) atau unsur nabati juga bisa dikenai sanksi Rp 6.000/liter. Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) ini dikenai sanksi jika tidak memasok FAME ataupun FAME yang disalurkan ke BU BBM tidak sesuai kontrak.

"Misal ditemukan tangki dia tidak campur kena. Alasannya saya belum disuplai, ini kontrak saja. Harusnya tanggal 7, OK tanggal 7, yang di kontrak (pemasok FAME) kena. Fair kan," jelasnya.

Namun, dia mengatakan pengiriman FAME bisa terlambat karena hal-hal tertentu. Misalnya, cuaca buruk, kapal rusak, dan kondisi mendesak lainnya. Memperhatikan kondisi ini, asosiasi akan berdiskusi dengan pemerintah untuk membicarakan kelonggaran terkait kondisi tersebut.


(ang/ang)
Hide Ads