Melalui Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Nomor 4540/12/DJE/2018 dijelaskan, besaran HIP BBN digunakan dalam rangka pelaksanaan mandatori B20 atau biodiesel 20%.
"Besaran HIP BBN tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan mandatori B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak tertentu maupun jenis bahan bakar bakar minyak umum (CN 51 ke bawah)," bunyi surat tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wajib Biodiesel 20% Berlaku Besok |
Tarif biodiesel ini lebih rendah dibanding bulan Agustus di mana tarifnya dipatok Rp 7.600/liter.
Untuk HIP bioetanol pada bulan September 2018 ditetapkan Rp 10.337/liter. Adapun rumus perhitungannya ialah HIP=(Rata-rata tebu KPB periode 3 bulanx4.125 kg/l) +0,25 US$/liter). Harga rata-rata tetes tebu KPB 25 Mei 2018 sampai 24 Agustus 2018 sebesar Rp 1.626/kg. HIP untuk bioetanol lebih tinggi jika dibanding bulan sebelumnya yakni Rp 10.010 per liter.
Saksikan juga video 'Pilih Isi Bensin di Pertamina atau SPBU Asing'?:
(hns/hns)