B20 Mulai Berlaku Sabtu Besok, Ini Pesan Darmin ke Pengguna

B20 Mulai Berlaku Sabtu Besok, Ini Pesan Darmin ke Pengguna

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 31 Agu 2018 21:48 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Perluasan biodiesel 20% atau B20 untuk sektor non subsidi berlaku Sabtu (1/9/2018). Melalui kebijakan ini semua sektor seperti alat berat hingga industri akan memakai B20.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan B20 ini seperti sabun, sehingga pengguna B20 perlu mengganti filter sebelumnya memakainya.


"Cuma memang begitu B20 mau dipakai gantilah filter, bersihkan tangkinya, karena CPO sifatnya seperti sabun. Dia membersihkan tangki dan filter kalau kotor dia bersihkan kotorannya masuk ke mesinnya," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Jumat (31/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menambahkan dengan perluasan ini badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) wajib menyediakan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebagai bahan baku B20. Kemudian, badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) juga wajib mengolah dan menyalurkan B20.


Darmin mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi mereka yang tidak mewujudkan B20. Sanksi itu sebesar Rp 6.000/liter.

Menurutnya, sanksi itu bukan perbuatan kejam. Sanksi diberikan supaya BU BBN dan BU BBM tidak melanggar.


"Kalau CPO gagal dikirim perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda. Dan dendanya Rp 6.000/liter. Ada yang mengatakan kejam benar ko besar itu. Bukan kejam supaya nggak ada yang melanggar," tutupnya. (hns/hns)

Hide Ads