Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan B20 ini seperti sabun, sehingga pengguna B20 perlu mengganti filter sebelumnya memakainya.
"Cuma memang begitu B20 mau dipakai gantilah filter, bersihkan tangkinya, karena CPO sifatnya seperti sabun. Dia membersihkan tangki dan filter kalau kotor dia bersihkan kotorannya masuk ke mesinnya," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi mereka yang tidak mewujudkan B20. Sanksi itu sebesar Rp 6.000/liter.
Menurutnya, sanksi itu bukan perbuatan kejam. Sanksi diberikan supaya BU BBN dan BU BBM tidak melanggar.
"Kalau CPO gagal dikirim perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda. Dan dendanya Rp 6.000/liter. Ada yang mengatakan kejam benar ko besar itu. Bukan kejam supaya nggak ada yang melanggar," tutupnya. (hns/hns)