"Lihat kebijakan akhir-akhir selama ini mendorong nggak tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kita terbitkan Kepmen tentang TKDN mengharuskan kontraktor-kontraktor kalau barang equipment ada Indonesia dengan spesifikasi yang masuk, quantity ada, quality OK maka barang sejenis dari luar tidak diberikan," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar kepada detikFinance dalam acara Blak-blakan, Jumat (7/9/2018).
Menurut Arcandra, kebijakan TKDN ini bisa menjadi peluang bagi dunia usaha. Sebab, kebijakan ini mendorong dunia usaha memproduksi komponen lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arcandra melanjutkan, kewajiban penggunaan komponen lokal ini sebenarnya juga memberikan keuntungan bagi kontraktor. Di sektor migas, dia menerangkan, pemerintah memberikan insentif bagi penggunaan komponen lokal lewat skema gross split. Semakin tinggi penggunaan komponen lokal, maka semakin besar insentif yang diberikan.
Lebih rinci, lewat skema tersebut kontraktor mendapat insentif 2% dari gross revenue dengan penggunaan TKDN sebanyak 30% hingga 50%. Lalu, insentif menjadi 3% jika TKDN-nya sebesar 50%. Insentif menjadi 4% jika komponen lokalnya mencapai 70%.
"Kalau gross revenue Rp 100 triliun, ada gross revenue Rp 100 triliun, dia dapat 2%, berapa Rp 2 triliun ada nggak barang yang perbedaan harganya itu kalau diimpor dia lebih untung Rp 2 triliun. Dia akan mikir saya usahakan 30% sehingga dapat insentif dari pemerintah dan total revenuenya itu besar. Apalagi dia bisa menaikkan 50% itu 3%. Dia atas 70% itu 4%, 4% Rp 100 triliun Rp 4 triliun," papar Arcandra.
"Dari komersial kita paksa, dari aturan kita paksa. Kalau barang ada dalam negeri dia harus menggunakan," tutupnya.
Saksikan juga video 'Ini Alasan Wamen ESDM Terapkan Gross Split daripada Cost Recovery':
(dna/dna)