Mengenai hal tersebut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu berpendapat, langkah Karen ini merupakan salah satu risiko bisnis yang bisa saja terjadi.
Ia justru khawatir, kejadian ini bakal membuat pejabat BUMN lainnya takut untuk mengambil keputusan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus Karen, Said menjelaksan, hanya ada tiga hal yang bisa membuat seseorang bisa mendapat status korupsi. Tiga diantaranya yaitu melanggar peraturan, merugikan negara, kemudian yang ketika itu merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Namun, Said melihat tak ada hal yang dilanggar Karen.
"Tiga hal seseorang yang bisa dikatakan korupsi yaitu, melanggar peraturan, merugikan negara, kemudian yang ketika itu merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Hal yang menarik adalah saya tidak melihat aturan mana yang dilanggar," papar dia.
Sebagai informasi, Karen ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Investasi Pertamina dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi. (dna/dna)