Perjanjian yang akan diteken ibarat dalam tahap Akta Jual Beli (AJB).
"Pernah beli rumah nggak? Kan ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), lalu AJB, setelah AJB baru bayar. Nah, sekarang itu PPJB itu HoA. Sekarang ini AJB, baru bayar," kata dia di DPR RI Jakarta, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Inalum siap untuk mengakuisisi saham tersebut termasuk pembayaran, cuma untuk waktu pembayarannya mesti ditanyakan ke Inalum.
"Tanya Inalum kalau bayarnya, masa aku tahu," ungkapnya.
Meski begitu, Fajar tak mengatakan secara detail nama kesepakatan itu. Seperti sebelumnya, dia mengibaratkan kesepakatan ini seperti membeli rumah.
"Aduh aku nggak ngerti namanya. Tapi yang penting harus selesai pekan ini," tutupnya. (hns/hns)











































