Mau Disahkan, Kesepakatan Divestasi Freeport Ibarat Jual-Beli Rumah

Mau Disahkan, Kesepakatan Divestasi Freeport Ibarat Jual-Beli Rumah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Sep 2018 16:23 WIB
Mau Disahkan, Kesepakatan Divestasi Freeport Ibarat Jual-Beli Rumah
Kantor PT Freeport Indonesia/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akan meneken perjanjian akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia pekan ini. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengibaratkan proses akuisisi ini seperti membeli rumah.

Perjanjian yang akan diteken ibarat dalam tahap Akta Jual Beli (AJB).


"Pernah beli rumah nggak? Kan ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), lalu AJB, setelah AJB baru bayar. Nah, sekarang itu PPJB itu HoA. Sekarang ini AJB, baru bayar," kata dia di DPR RI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yang akan diteken) Sekarang istilah rumahnya, AJB," tambahnya.


Dia mengatakan, Inalum siap untuk mengakuisisi saham tersebut termasuk pembayaran, cuma untuk waktu pembayarannya mesti ditanyakan ke Inalum.

"Tanya Inalum kalau bayarnya, masa aku tahu," ungkapnya.


Meski begitu, Fajar tak mengatakan secara detail nama kesepakatan itu. Seperti sebelumnya, dia mengibaratkan kesepakatan ini seperti membeli rumah.

"Aduh aku nggak ngerti namanya. Tapi yang penting harus selesai pekan ini," tutupnya. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads