Divestasi 51% Saham Freeport Dinilai Wajar Makan Waktu Lama

Divestasi 51% Saham Freeport Dinilai Wajar Makan Waktu Lama

Robi Setiawan - detikFinance
Jumat, 19 Okt 2018 19:30 WIB
Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta - Akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah sebuah proses yang kompleks dan panjang, mengingat syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dana yang diperlukan berjumlah besar. Setiap tahapan seperti penandatangan head of agreement (HOA) dan selanjutnya sales and purchase agreement (SPA) adalah tahapan penting yang harus dilalui sebelum pembayaran dilakukan.


Pengamat pertambangan Jannus T.H. Siahaan mengatakan proses divestasi tersebut merupakan aksi korporasi yang sangat profesional, sesuai dengan standar akuisisi atas hak partisipasi Rio Tinto, yang kemudian akan dikonversikan menjadi kepemilikan saham di PTFI pada kesepakatan selanjutnya.

"Oleh karena itu, PT Inalum tentu tidak diuntungkan sedikitpun jika proses akuisisi PTFI yang berjalan sangat profesional dipolitisasi, apalagi dilebar-lebarkan ke ranah yang keluar jauh dari konteks aksi korporasi profesional," kata Jannus dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jannus pun mengimbau Inalum untuk meyakinkan publik bahwa dalam agenda akuisisi ini, perusahaan telah menjalankan semua proses secara profesional dan konstitusional.

Sementara itu, dalam dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) telah menjelaskan bahwa keseluruhan proses divestasi akan selesai pada Desember 2018. Namun, bukan berarti hanya karena sebuah proses belum terealisasi, prosesnya tidak berjalan.


Berdasarkan materi Inalum dalam dengar pendapat tersebut, berikut beberapa hal yang masih perlu dilaksanakan oleh Inalum.

1. Pemenuhan kondisi-kondisi prasyarat penyelesaian akuisisi saham.
2. Persiapan kebutuhan Pendanaan Inalum dalam rangka pembiayaan divestasi saham PTFI.
3. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar PTFI.
4. Pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) di negara (i) Republik Rakyat Tiongkok, (ii) Indonesia, (iii) Jepang, (iv) Filipina, dan (v) Korea Selatan.
5. Penyelesaian Transaksi Divestasi Saham PTFI. (ega/hns)

Hide Ads