Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan membuat kerangka penanganan limbah tersebut.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun kerangka atau roadmap penanganan limbah. Adapun, progresnya telah mencapai 60%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup da Kehutanan (KLHK) Ilyas Assad menjelaskan bahwa masalah lingkungan yang ada di Freeport Indonesia adalah soal tailing atau limbah tambang. Penanganan tailing diselesaikan dalam waktu satu tahun.
"Dalam waktu dekat ini, roadmap tersebut nantinya soal pengaturan dan penanganan tailing dan lingkungan akan selesai dalam waktu satu tahun," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian dari lingkungan dan masalah tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh KLHK.
"Apabila pemerintah terbitkan izin lingkungan, maka hal-hal mengenai dampak sudah diperhitungkan dalam perjanjian itu," tutup dia. (dna/dna)