Industri Pelayaran Minta Tunda Pakai B20 Tapi Ditolak Pemerintah

Industri Pelayaran Minta Tunda Pakai B20 Tapi Ditolak Pemerintah

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 10 Nov 2018 09:41 WIB
Industri Pelayaran Minta Tunda Pakai B20 Tapi Ditolak Pemerintah
Ilustrasi kapal. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah terus memantau pelaksanaan program penggunaan bahan bakar solar campuran minyak kelapa sawit 20% atau biodiesel 20% (B20).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pun rutin menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk memonitor pelaksanaan program B20.

Sayangnya di balik keseriusan pemerintah mengimplementasikan program tersebut, masih ada yang keberatan menggunakan B20. Salah satunya industri pelayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi selengkapnya dirangkum detikFinance berikut ini.

Industri Pelayaran Surati 4 Menteri

Ilustrasi surat. Foto: thinkstock
Industri pelayaran meminta penggunaan bahan bakar solar campuran minyak kelapa sawit 20% atau B20 mereka ditunda. Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Rida mengatakan mereka berasal dari Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA). INSA telah mengirim surat ke 4 menteri terkait.

"INSA, itu kan (suratnya) dikirim ke empat menteri. Ya logikanya empat menteri itu yang berkomentar kan," kata Rida ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/11/2018)kemarin.

Berdasarkan surat yang beredar dan diterima detikFinance, surat dari asosiasi tersebut ditujukan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Menurut Rida, seluruh pihak seperti Menko Perekonomian, Menteri ESDM, hingga Menteri Perindustrian sudah menerima surat tersebut.

"Sudah, Pak (Ignatius) Jonan, Pak Menko (Darmin Nasution), Pak Menhub (Budi Karya), sama Menperin (Airlangga)" sebutnya.

Alasan Penggunaan B20 Minta Ditunda

Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Adapun isi surat permintaan menunda menggunakan B20 dari asosiasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kandungan FAME yaitu Solvent dalam BBM dapat menyebabkan korosif pada Seals dan Gaskets

2. Karena Sifat pembersih kandungan Solvent pada BBM B20 dalam sistem BBM akan membawa kotoran/lumpur yang terbawa ke saringan/filter sehingga berakibat seringnya penggantian Fuel Filter yang tentunya mengganggu operasi dan meningkatkan biaya

3. Pemakaian BBM B20, dapat menghasilkan Gel pada keadaan dingin yang akan bermasalah terutama saat penyimpanan.

4. Penyimpanan BBM B20 tidak stabil terutama pada waktu lebih dari 8 (delapan) minggu akan mengakibatkan emulsy, sehingga bentuk B20 akan menjadi off specification kecuali ada perlakuan khusus pada BBM B20

5. Pemakaian BBM B20 akan mengurangi tenaga sehingga akan mengakibatkan penambahan penggunaan BBM untuk jarak tempuh yang sama

6. B20 tidak dapat disimpan dalam tangki terbuka karena akan menyerap / sensitive pada kelembaban dan cepat pertumbuhan bakteri

7. Copper material yang biasa digunakan pada sistem BBM tidak compatible untuk B20, dimana sistem BBM biasa menggunakan Copper/Copper Nickel sehingga dapat mengakibatkan potensi masalah

8. Pemakaian Bio Diesel / B20 dapat berimbas negative pada kondisi Warannty dari Manufacturer dan Asuransi Kapal

9. Bila dipaksakan pemakaian B20 pada industri pelayaran maka diperlukan investasi biaya awal seperti pembersihan tangki, pipa, dan sistem BBM dan pemeliharaan sistem penyimpanan B20 di kapal

Darmin Tolak Permintaan Industri Pelayaran

Foto: Selfie Miftahul/detikFinance
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menanggapi permintaan industri pelayaran yang ingin menunda penggunaan bahan bakar solar campuran minyak kelapa sawit 20% atau B20.

Darmin mengatakan seluruh sektor harus menggunakan B20 tanpa membeda-bedakan perlakuan. Artinya permintaan pengusaha pelayaran tidak dapat dipenuhi. Darmin bilang hanya ada beberapa sektor yang diberi pengecualian, yakni persenjataan TNI dan beberapa pembangkit listrik milik PLN.

"Kalau angkutan segede apapun, kapal atau truk tidak dikecualikan. Kok ujug-ujug swasta mau minta pengecualian," kata Darmin di kantornya, Jumat (9/11/2018).

Darmin juga mengaku sudah melakukan rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan para pelaku usaha. Dari hasil rapat itu dia memastikan tidak ada pengecualian buat sektor pelayaran.

"Nah jadi nggak bisa pokoknya. Itu sudah ada, sudah kita diskusikan matang. Jangan tiba tiba di tengah jalan bilang minta dong penundaan," paparnya.

Salah satu hal yang dikhawatirkan pengusaha pelayaran adalah merusak mesin. Namun menurut Darmin hal itu tidak menjadi masalah selama perlakuan terhadap kapal tepat.

Halaman 2 dari 4
(fdl/fdl)
Hide Ads