Mau Pasang Panel Surya di Atap Rumah? Begini Aturannya

Mau Pasang Panel Surya di Atap Rumah? Begini Aturannya

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 11:04 WIB
Ilustrasi/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap rumah. Masyarakat yang berminat pun bisa memasang PLTS atap.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pasal 7 seseorang harus menjadi konsumen PT PLN (Persero) terlebih dahulu. Kemudian, ia bisa melakukan pengajuan pemasangan PLTS atap ke General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero).

Saat mengajukan permohonan, tidak lupa konsumen juga harus melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan, misalnya Nomor Identitas Konsumen PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, konsumen juga harus melampirkan perubahan mekanisme pembayaran dari prabayar menjadi pascabayar dengan melengkapi beberapa persyaratan teknis. Pertama memuat besaran daya terpasang sistem PLTS atap, kedua mencantumkan spesifikasi teknis perlatan yang akan dipasang dan diagram satu garis.

"Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. besaran daya terpasang Sistem PLTS Atap, b. spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang, dan c. diagram satu garis," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (27/11/2018).

Adapun, permohonan yang diajukan akan dievaluasi oleh PLN dalam 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan yang belum melengkapi persyaratan diharap menyampaikan pemberitahuan paling lambat dua hari setelah evaluasi.


Sementara itu, setelah permohonan dievaluasi dan verifikasi sistem PLTS atap bisa dilakukan oleh lembaga atau jasa yang melakukan usaha pemasangan pembangkit listrik tenaga baru atau terbarukan dengan kapasitas dibatasi paling tinggi sebesar 100% dari daya terpasang.

"Kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PT PLN," jelas aturan itu.


Tonton juga 'Kenalin Nih, PCX Bertenaga Listrik':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads