Mengutip Permen tersebut, Senin (26/11/2018), aturan ini diterbitkan dengan latar belakang pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna memanfaatkan energi ramah lingkungan.
PLTS atap yang dimaksud dalam Permen ini adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN (Persero) serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh
ekspor-impor. Kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN. Misalnya, sambungan rumah tangga terpasang 1.300 kWh maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 kWh.
Adapun perhitungan ekspor energi PLTS atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65%. Perhitungan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan kWh ekspor.
Baca juga: Mau Pasang 'Listrik Atap', Berapa Harganya? |
Pelanggan PLN yang ingin membangun PLTS atap harus mengajukan permohonan ke GMN Unit Induk Wilayah PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi paling tidak memuat Nomor Identitas Konsumen PLN.
Sedangkan persyaratan teknis paling sedikit memuat besaran daya terpasang Sistem PLTS atap, spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang, dan diagram satu garis. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 November 2018.
(ara/ang)