Jonan Janji Aturan 'Listrik Atap' bakal Dirilis Bulan Ini

Jonan Janji Aturan 'Listrik Atap' bakal Dirilis Bulan Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 15 Nov 2018 14:12 WIB
Panel listrik tenaga surya/Foto: Pool/Agus Trimukti.
Jakarta - Aturan jual beli listrik yang dihasilkan dari panel surya (solar panel) keluar bulan ini. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Semua pelanggan PLN selain industri nantinya bisa memasang solar panel di rumah dan bisa menjual kelebihan dayanya ke PLN. Tarifnya, kata Jonan diatur secara fair.

"Ya, ya, bulan ini. Tapi tarifnya fair ya. Ini kalau ada inisitaif baru, 'oh supaya bisa untung besar', bukan, ini supaya fair saja," kata Jonan ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonan menyebut pengembangan panel surya di Indonesia masih kurang, padahal Indonesia merupakan negara tropis yang kebanjiran sinar matahari untuk menghasilkan energi dari panel surya.

Oleh karena itu, peraturannya akan segera diterbitkan guna mendorong pengembangan panel surya. Lewat aturan itu, nanti rumah bisa dipasang panel surya.

"PLTS (pembangkit listrik tenaga surya), memang terus terang masih kurang. Kan ini negara tropis, masa kurang sih PLTS-nya. Ini mau dikeluarkan peraturan ini untuk setiap rumah pasang Solar PV. Jadi nanti ekspor impor ke dan dari PLN," tambahnya.


Diberitakan sebelumnya, Jonan menjelaskan, tagihan listrik nanti akan jauh lebih murah. Jonan mencontohkan di rumahnya sudah menggunakan solar panel. Sebelum ada solar panel biaya listrik rumah Jonan sekitar Rp 4 juta-Rp 5 juta/bulan, namun setelah menggunakan solar panel hanya perlu membayar tagihan sekitar Rp 1 juta/bulan.

"Gini ya, saya pasang di rumah pribadi saya itu kira- kira 15,4 kWp, tagihannya biasanya Rp 4 juta-Rp 5 juta, sekarang mungkin tagihannya sekitar Rp 1 juta, kadang- kadang Rp 1 juta lebih, kalau sering mendung ya Rp 1 juta lebih itu," papar dia. (hns/hns)

Hide Ads