"(Proses revisi formula harga) sedang dikirimkan ke Kementerian Keuangan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Berdasarkan aturannya yang ada, revisi formula tersebut harus mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya Menteri Keuangan yang memutuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Djoko, formula baru ini juga meliputi harga solar dan elpiji. "Iya ada elpiji, ada premium, ada solar. Sekarang lagi dalam proses minta pertimbangan Menteri Keuangan," ujarnya.
Namun belum dapat dipastikan kapan revisi formula pembentuk harga BBM itu bisa berlaku. Itu tergantung proses di Kementerian Keuangan.
"Ya (berlakunya) nanti tergantung Menteri Keuangan," tambahnya.
Tonton juga 'Kementerian ESDM Dorong Implementasi Kendaraan Listrik di RI':
(ara/ara)