Mau Bayar Saham Freeport, Inalum Selesaikan Izin Ekspor

Mau Bayar Saham Freeport, Inalum Selesaikan Izin Ekspor

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 14 Des 2018 14:30 WIB
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia/Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta - PT Inalum menyatakan pembayaran saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal dirampungkan pekan depan. Setelah beres, kepemilikan saham Indonesia atas PTFI mencapai 51%.

Sejumlah ketentuan supaya pembayaran saham ini terlaksana satu-persatu telah diselesaikan Inalum. Di antaranya mengurus dokumen anti persaingan usaha (antitrust filing) di negara-negara tujuan ekspor.


Hal itu mesti diselesaikan Inalum sebelum pembayaran agar tidak dianggap kartel yang membentuk harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya tidak ada kendala lagi. Kita juga sudah mendapatkan persetujuan antitrust dari China, Filipina dan negara-negara lainnya. Ini hanya masalah waktu saja," kata Head of Corporate Communications and Government Relations Inalum Rendi Witular kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).


"Beberapa lembaga terkait sedang memfinalisasi bahasa hukum dan dokumentasi yang diperlukan sebelum Inalum melakukan pembayaran ke Freeport," tambahnya.

Sementara, untuk perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dia menyerahkannya ke regulator.

"Kita ikuti arahan regulator saja," sambungnya.


Sebelumnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Inalum mesti menyelesaikan izin di 5 negara yakni China, Indonesia, Jepang, Filipina, dan Korea Selatan. Izin dari Jepang dan Korea Selatan telah didapatkan terlebih dahulu.

"Jadi empat yang mesti kita kejar sebelum transaksi, 2 sudah keluar dari Japan dan Korsel. Yang belum keluar dari Filipina dan China," ujarnya di Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018). (hns/hns)

Hide Ads