Jatah Saham Pemda Papua di Freeport 'Dikunci' Inalum

Jatah Saham Pemda Papua di Freeport 'Dikunci' Inalum

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 28 Des 2018 19:15 WIB
Foto: pool
Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi saham dengan total 10% dari pencaplokan saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Alokasi saham tersebut akan 'dikunci' sehingga daerah bisa mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari akuisisi.

Direktur Keuangan PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak mengatakan, kalaupun bakal dijual, saham tersebut hanya bisa dijual ke Inalum.

"Dia boleh jual tapi hanya ke Inalum. Kalau ngelarang tidak, kalau mau jual BU (butuh uang) banget itu kita yang beli. Kan belum jadi BUMD-nya, kalau jadi kita kunci begitu. Jadi jangan bilang dia nggak boleh jual. Boleh, tapi hanya boleh ke Inalum. Supaya apa, supaya nggak kemana-mana," kata dia di Kantor Inalum, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita mau supaya barang ini bagus, jangan ke mana-mana Pemdanya sayang. Kita tunggu BUMD jadi kita akan kasih jatah mereka," tambahnya.

Saat ini, Inalum telah menggenggam saham 51,2% saham PTFI. Inalum menggenggam saham secara langsung di PTFI sebanyak 26,23% dan 25% di PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang semula bernama PT Indocopper Investama (PTII).

Pemerintah akan mendapat jatah saham setelah badan usaha milik daerah (BUMD) terbentuk. BUMD ini akan menggenggam 40% saham di IPMM.

"(Sekarang) Ada yang di Inalum ada di IPMM Indonesia Papua Metal Mineral. Nanti kalau sudah jadi kita kasih 40% IPMM ke mereka. Ini kan antara Pemda kabupaten dan provinsi membentuk BUMD. Sekarang IPMM dan Inalum langsung. Ada Inalum lansung 26% lebih dan IPMM 25%. Nanti Pemda 40%, kita 60%," jelasnya.


Dia melanjutkan, saat ini Inalum masih menunggu pembentukan BUMD tersebut. Jika sudah jadi, nantinya daerah mendapat dividen dari kepemilikan saham sebanyak 10% tersebut.

"Jadi keuntungan buat Pemda kalau selama ini nggak terima dividen, selaku pemegang saham, akan seperti itu. Selama bertahun-tahun nggak terima deviden sama sekali, ada pajak daerah, CSR tapi kan limited. Kalau dividen masuk ke dalam APBD," tutupnya. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads