-
Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2019. Meski, tarif listrik dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Kebijakan mempertahankan tarif ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Serta, mendorong produktivitas sehingga berkontribusi pada perekonomian.
Pemerintah memiliki strategi untuk mempertahankan tarif tersebut. Lalu, seperti apa strateginya? Berikut berita selengkapnya:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah tidak akan menaikan tarif listrik hingga akhir 2019. Hal tersebut disampaikan Jonan saat paparan capaian Kementerian ESDM 2018 di kantornya, Jumat (4/1/2018).
"Yang penting di sini pemerintah tetap komitmen, untuk tarif listrik kan dievaluasi 3 bulan. Komitmennya sampai akhir tahun, komitmen tidak ada perubahan tarif listrik," kata Jonan.
Jonan juga mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar.
"Harga BBM itu untuk Premium gasolin RON 88, gasoil CN48 itu tidak ada pertimbangan untuk kenaikan harga," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) 31 Desember 2018
Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.
Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah berkomitmen tidak menaikkan tarif listrik di 2019. Langkah itu bisa terwujud dengan menjaga sejumlah komponen pembentuk tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, komponen pembentuk tarif listrik seperti kurs, energi primer, dan inflasi.
"Kan sekarang kurs stabil, ICP (Indonesia Crude Price/Harga Minyak Mentah Indonesia) sudah turun kan sekarang US$ 50-an, sudah bisa diterima PLN. Batu bara sudah di keep bahkan lebih kecil US$ 70 per ton," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Dia melanjutkan, tarif listrik sendiri dievaluasi 3 bulan sekali. Meski demikian, penyesuaian tak dilakukan mengingat komponen pembentuk tarif seperti nilai tukar, ICP, dan inflasi masih baik.
"Memang ada namanya tarif adjusment yang dimungkinkan. Sementara ini kita tidak pakai tarif adjusment karena parameternya masih OK," ujarnya.
Menurutnya, tarif yang dipertahankan ini tidak akan membebani PLN. Dia bilang, PLN bukanlah perusahaan yang semata-mata mencari untung.
"Emang you itung bebannya tinggi, bahwa listrik PLN nggak bisa disamakan perusahaan profit company, PLN itu public utilities company yang dia target itu adalah benefit sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat," tutupnya
Pemerintah berkomitmen tak menaikkan tarif listrik di 2019. Menurut pemerintah kebijakan tersebut sama sekali tak berkaitan dengan tahun politik.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng.
"Nggak ada masalah politis, siapapun pemerintahan pasti akan menyenangkan rakyatnya," kata dia.
Andy menjelaskan kebijakan itu bisa terwujud dengan mempertahankan sejumlah komponen pembentuk tarif listrik. Komponen pembentuk tarif listrik seperti kurs, energi primer, dan inflasi.
Dia melanjutkan, pemerintah berupaya tak menaikkan tarif untuk menjaga daya beli, kemudian untuk mendorong produktivitas.
"Daya beli masyarakat, kalau daya beli bagus, industri berjalan, investasi datang Indonesia, produknya bisa kompetitif di luar negeri, ekonomi tumbuh," terangnya.