Panas di DPR, Simak Lagi Alasan Freeport Tak Bisa Didapat Gratis

Panas di DPR, Simak Lagi Alasan Freeport Tak Bisa Didapat Gratis

Akfa Nasrulhak - detikFinance
Rabu, 16 Jan 2019 19:40 WIB
Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta - Pada Selasa (15/1/2019) kemarin, DPR memanggil Kementerian ESDM, Inalum, KLHK serta PT Freeport dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal langkah divestasi saham yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembahasan cukup panjang terjadi ketika Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian menanyakan alasan pemerintah memilih untuk mengakuisisi saham PTFI dengan tidak menunggu kontrak karya (KK) habis di tahun 2021.

Sampai ke pembahasan risiko pengadilan arbitrase yang dipaparkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono, RDP di-skors hingga selama satu minggu oleh Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir.

Alasan mengenai Freeport yang tak bisa didapatkan gratis ini telah dipaparkan oleh beberapa pihak termasuk Inalum sendiri sebagai BUMN yang melakukan divestasi saham dari Freeport McMoRan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan bahwa perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Di bawah rezim KK, menunggu sampai kontrak berakhir tahun 2021 dan tidak memperpanjangnya, selain lebih mahal juga menempatkan kedua pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).


Hufron pun menjelaskan ada dampak besar yang terjadi jika hak perpanjangan berupa IUPK tidak diberikan. Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan. Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan APBD bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

Jika ambil jalur arbitrase, lanjut dia, dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Sementara itu tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia. Dampak kedua adalah ekonomi Mimika akan terhenti karena sekitar 90% ekonomi mereka digerakkan oleh kegiatan PTFI.

Hufron mengatakan, tidak ada jaminan pula Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun. Sementara jika kalah di pengadilan, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi.

Di KK itu pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis. Sebagaimana dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Karena sistemnya adalah KK yang sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrase jika dipaksa mendivestasikan saham 51% kepada Indonesia.


"Meski bisa dihadapi tetapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika ke arbitrase," tutur Mafud.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu.

"Ini beda dengan yang terjadi di sektor migas. Freeport tidak bisa didapatkan secara gratis. Siapa yang menduga perusahaan dengan skala Freeport yang mengelola gunung emas terbesar, nantinya akan menjadi anak perusahaan BUMN," kata dia.

Ia mengatakan sekalipun Indonesia diasumsikan menang dalam pengadilan internasional, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis. Pemerintah tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, diestimasi sekitar Rp 85,7 triliun.

Selain itu, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan, yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun. (prf/hns)

Hide Ads