Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 19 K/10/MEM/2019. Kepmen ini berisikan formula harga jual eceran untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar.
Menyusul diberlakukannya Kepmen tersebut, sejumlah badan usaha BBM diketahui telah melakukan perubahan dan penyesuaian harga jual eceran untuk produknya, salah satunya Shell dan Vivo. Setelah badan usaha swsata, apakah PT Pertamina (Persero) juga akan menurunkan tarif?
Merespons hal tersebut, External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan pihaknya akan melakukan pengumuman kepada masyarakat apabila ada penyesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT