3 Upaya Bukit Asam Kelola Lingkungan Berujung Penghargaan

3 Upaya Bukit Asam Kelola Lingkungan Berujung Penghargaan

Akfa Nasrulhak - detikFinance
Jumat, 15 Feb 2019 18:00 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan telah melakukan langkah-langkah dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan. Dalam rilis yang disampaikan kepada detikcom, Jumat (15/2/2019), setidaknya ada 3 terobosan PTBA untuk melestarikan lingkungan dan memberdayakan masyarakat.


1. Efisiensi Energi

Untuk menghemat energi listrik, PTBA membuat inovasi Power Plant berbasis Waste Coal yang diterapkan di Unit Pertambangan Tanjung Enim (UPTE) PTBA. Inovasi ini menggunakan teknologi Circulating Fluidezed Bed (CFB) yang ada pada PLTU Mulut Tambang sehingga PTBA dapat mengolah batu bara limbah dan batu bara kalori rendah miliknya, untuk digunakan menjadi bahan bakar PLTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, PTBA juga mengurangi ketergantungan suplai listrik dari PT PLN (Persero). Bahkan excess power sebesar 10,2 juta kwh/bulan dapat dimanfaatkan untuk hal lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan rasio elektrifikasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sementara di Unit Pelabuhan Taruhan (Peltar), PTBA melakukan inovasi dengan memodifikasi sistem quadroll crusher (peremuk batubara). Inovasi dilakukan melalui modifikasi aliran umpan batubara ke quadroll crusher dengan mengganti deflector chute menjadi screen sizer. Inovasi ini akan menaikkan loading rate dengan waktu yang singkat, serta pencapaian target operasi dan keuntungan sesuai dengan yang direncanakan.


2. Pengurangan Limbah B3 dan Gas Rumah Kaca

PTBA menerapkan inovasi oil refinery di Unit UPTE. Dalam proses ini, oli yang berasal dari workshop PTBA akan melalui proses penyaringan, sehingga dapat digunakan kembali secara optimal sesuai dengan kapasitasnya.

Di sisi lain, PTBA juga menggunakan sumber energi sel surya untuk Tower Dispatcher. Sumber ini mampu mengurangi penggunaan bahan bakar solar yang berpotensi sebagai gas rumah kaca.Program ini terbukti berhasil mengurangi konsumsi BBM sebanyak 2.384.640 liter dengan potensi gas rumah kaca dapat dihilangkan sampai 6.361,27 ton CO2e per tahun.

Sementara itu, untuk mengurangi limbah B3 di Unit Peltar, PLTB menerapkan program double advantage oil preparation dengan cara memanaskan oli dari trafo pada suhu tertentu untuk membuang kandungan air dan melakukan penyaringan untuk membuang kotoran yang terkandung di dalamnya.

Dengan cara ini, tidak ada lagi oli bekas yang dihasilkan dari oli trafo dan dapat memperpanjang umur oli. Melalui program ini, oli dari trafo yang sebelumnya menghasilkan limbah oli bekas kini menjadi zero waste.

3. Pemberdayaan Masyarakat

PTBA juga menggalakkan program keberlanjutan ekonomi di Desa Pelakat, Semende Darat Ulu, Muara Enim. Program ekonomi terpadu Desa Gemilang Pelakat bertujuan menciptakan Desa Gemilang Pelakat sebagai sentra industri kopi dan hasil pertanian. Di Desa Pelakat, PTBA membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) untuk membantu kebutuhan listrik masyarakat. Tak hanya itu, dibentuk pula kelembagaan masyarakat seperti koperasi, Saung Ilmu dan Rumah Kopi.

Sebagai upaya untuk mengurangi polusi dan menyerap CO2, Unit Peltar menanam bambu pada ketinggian 2 mdpl dengan jenis bambu terbanyak pada kondisi tanah yang ekstrem di kawasan Pelabuhan Batubara. Hingga Juni 2018, total jumlah bambu yang ditanam sejumlah
8.387 batang. Konservasi bambu ini memberikan peranan yang baik dalam mitigasi penyerapan emisi karbon.

Dengan berbagai upaya tersebut, PTBA kembali meraih Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Emas untuk keenam kalinya ini dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER kategori Emas untuk UPTE dan kategori Hijau untuk Peltar PTBA diserahkan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, pada Kamis (27/12/2018) lalu.

Adapun penghargaan Proper Hijau merupakan Proper Hijau pertama yang diraih oleh Unit Peltar PTBA. PROPER merupakan program penilaian kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan, kinerja produksi, serta pembangunan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER-LH).


(mul/ega)

Hide Ads