Tanpa 'Diskon', Mobil Listrik di RI Bisa Nggak Laku

Tanpa 'Diskon', Mobil Listrik di RI Bisa Nggak Laku

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Mar 2019 08:10 WIB
3.

Bocoran Aturan Mobil Listrik

Tanpa Diskon, Mobil Listrik di RI Bisa Nggak Laku
Foto: Dana Aditiasari
Sumber detikFinance menerangkan, aturan mobil listrik berupa Perpres. Perpres ini tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Iya, sudah selesai dan sudah dikirim ke Setneg. Perpresnya tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan," katanya.

Dia menerangkan, inti dari aturan tersebut ialah percepatan program kendaraan bermotor listrik. Intinya, memuat insentif fiskal maupun non fiskal.

Soal insentif fiskal, Perpres tersebut mengamanatkan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan itu belum secara terperinci memuat pengurangan PPnBM.

"Tidak tercantum secara eksplisit, akan diatur oleh Kemenkeu, Perpres hanya minta untuk dikurangi," ujarnya.

Lalu, ada juga insentif pengurangan pajak, tarif, atau bea masuk impor kendaraan dalam bentuk completely knock down (CKD) ataupun incompletely knocked down (IKD) maupun komponennya. Pengurangan tersebut berkaitan dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"TKDN tinggi, tarif impor tinggi, TKDN rendah tarif impor rendah," ujarnya.

Dia mengatakan, Pepres ini juga memberi insentif non fiskal terkait tambah daya listrik, fasilitas parkir, pembatasan jalan dan lain-lain. (eds/eds)

Hide Ads