Kewenangan yang diberikan kepada PLN untuk menunjuk langsung kontraktor listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dianggap membuat praktik kongkalikong sangat mungkin terjadi. Oleh karenanya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur itu disarankan dihapus.
Direktur eksekutif center Of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, aturan tersebut memang bisa mempercepat penyediaan pasokan listrik dalam negeri. Hanya saja pada gilirannya menimbulkan kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai harus ada skema yang lebih transparan ketimbang penunjukan langsung oleh PLN terhadap IPP, misalnya dengan proses tender.
"Sistem kan kalau ini (harusnya) transparan ya. Kan ini kan sudah dipayungi sama aturan itu. Diberi kewenangan mereka (PLN) menunjuk langsung. Di situ lah lemahnya. Jadi sistemnya, di peraturannya (harus diubah)," jelasnya.
Dia juga menyarankan pemerintah untuk memperkuat peran KPK dalam mengawasi proyek-proyek strategis seperti pembangkit listrik. Tujuannya agar tidak terulang lagi kasus yang terjadi di PLTU Riau-1.
"Pemerintah kan sekarang janji pemerintah apa, dalam kampanye ingin menerapkan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) atau apa, kalau iya diperkuat KPK, ya kan," tambahnya.
Simak Juga "Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1":