Ini Plt Dirut PLN Pasca Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK

Ini Plt Dirut PLN Pasca Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 08:28 WIB
Ini Plt Dirut PLN Pasca Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK
Muhammad Ali (kedua dari kiri) Foto: Pool

Demi menjaga operasional perusahaan tidak terganggu, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menonaktifkan Sofyan Basir dari posisi Dirut.

"Saya baru mendengar bahwa siang tadi (Rabu) dekom (Dewan Komisaris) telah bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak SB sebagai dirut," ujar Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra beberapa waktu lalu.

"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menekankan Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan Basir.

Hide Ads