Dirut PLN Tersangka KPK, Rini: Kita Ikuti Proses Hukum

Dirut PLN Tersangka KPK, Rini: Kita Ikuti Proses Hukum

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 23:02 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno/Foto: Rifkianto Nugroho
Purwakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno buka suara soal ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan proyek PLTU Riau-1.

Rini mengatakan pihaknya taat pada proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.

"Sebagai Kementerian BUMN, kita akan mengikuti proses hukum. Kita akan hormati KPK dalam proses hukum, tapi tetap kita selalu pegang teguh asas praduga tak bersalah," kata Rini ditemui di Purwakarta, Jumat (26/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan penetapan Dirut PLN definitif sedang dalam proses. Nantinya itu bakal disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS tahunan (RUPST).

"RUPS-nya termasuk RUPST. Ini lagi dalam proses," sebutnya.

Saat ini untuk mengisi kekosongan telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Muhammad Ali yang merupakan Direktur Human Capital Management PLN. Itu dilakukan atas keputusan dewan komisaris.


Sambil berjalan, Rini mengatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya.

"Nah selama sebulan ini kita sebagai pemegang saham masih mereview," tambahnya.

(dna/dna)

Hide Ads