Reklamasi wajib dilakukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) sebagaimana sudah direncanakan sejak pengajuan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi.
Berdasarkan UU 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, , para pemegang IUP dan IUPK juga wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan IUP dan IUPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti juga sudah menugaskan jajarannya untuk melihat langsung pengelolaan lahan bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur. Pengelolaan bekas lahan tambang yang bagus, kemudian bisa dijadikan proyek percontohan.
"Lihat model penanganan eks lubang tambang itu dari perusahaan yang bagus yang mana, dijadikan model lalu kita diskusikan dengan provinsi dan kabupaten, dalam hal ini Samarinda. Jadi ngelihatnya harus ke seluruh wilayah ya dan tanggung jawabnya harus diambil, untuk tanggung jawab wilayah jadi bukan hanya tambang saja," ujar Siti.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaan pemegang IUP dan IUPK, lanjut Siti, juga sudah dilakukan dan ada yang beberapa dicabut izinnya. Namun, penerapan sanksi ternyata tak juga menimbulkan kepatuhan.
"Cuma kalau dia terus-terusan dikenai sanksi tetap, yang meninggal tetap, berarti kan ada sesuatu. Oleh karena itu, harus dilihat kewilayahannya," tutur Siti.
Tonton juga video 54 Pekerja Tambang Tertimbun di Myanmar: