Sofyan Basir mengajukan pengunduran diri setelah status penahanannya ditetapkan. Pengunduran diri ini pun disetujui dalam RUPS.
"Kemarin (mungundurkan diri), setelah pas status penahanan. Disampaikan hari ini diterima RUPS," kata Plh Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Dwi mengatakan, dengan pengunduran diri Sofyan kemudian ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Djoko Abumanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, Sofyan menjadi Direktur Utama Nonaktif pada 23 April 2019. Setelah itu, ditunjuk Plt Direktur Utama Muhammad Ali dengan masa 30 hari.
"Jadi pada saat nonaktifkan, pada tanggal 23 April maka pada saat itu juga komisaris menunjuk Direktur HCM yaitu Bapak Muhammad Ali sebagai Plt Dirut selama 30 hari. 30 hari selesainya 23 Mei," ujarnya.
"Pada 23 mei kemarin Pak Sofyan Basir cuti, maka beliau menunjuk Pelaksana Harian yaitu Pak Amir Rosidin dan Bu Syofvi," tambahnya.
Dia mengatakan, setelah itu Sofyan mengajuk pengunduran diri. Sementara, untuk Direktur Utama definitifnya belum ada keputusan.
"Kemudian Pak Sofyan Basir mengajukan pengunduran diri, pada hari ini melalui RUPS, surat pengunduran diri Sofyan Basir disetujui RUPS. Sehingga melalui RUPS mengangkat Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara yaitu Pak Djoko Abumanan selaku Plt Direktur Utama mulai hari ini sampai ditetapkannya Dirut definitif," terangnya.