"Memang tahun 2018, tahun yang unik di mana 2018 itu terbit peraturan terkait Perpres 43 di mana apabila Pertamina menjual BBM sifatnya penugasan dan juga subsidi apabila harga jual eceran di bawah harga dasarnya dapat memperoleh penggantian. Penggantian itu atas dasar kita menjual di bawah harga pokok produksinya," kata Pahala usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (31/5/2019).
"Untuk tahun 2018 yang lalu membukukan penggantian atas harga jual eceran dengan harga dasar tersebut. Ini merupakan tahun pertama diterbitkan Perpres 43 di 2018 ini, kita bukukan di 2018 juga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting yang kita sepakati dengan pihak pemerintah dalam hal ini diakui terlebih dahulu kita sudah terima kasih dan alhamdulillah sekali pembayaran tergantung kondisi keuangan pemerintah," jelasnya.
Cuma Pahala enggan membeberkan besaran kompensasi itu. Yang pasti, penggantian tersebut sudah masuk dan tercatat sebagai piutang dan diakui sebagai pendapatan.
"Jumlahnya tadi dukungan atau penggantian harga jual eceran angka persisnya belum bisa kita sampaikan. Diakui sebagai piutang dan diakui sebagai pendapatan," terang Pahala.
Tonton video Pertamina Pastikan Stok BBM Selama Arus Mudik Aman:
(hns/hns)