Struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Khusus gaji, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina. Gaji anggota direksi lainya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5% dari direktur utama, dan anggota dewan komisaris ialah 90% dari honorarium komisaris utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga fasilitas yang diberikan. Direksi mendapat fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum. Sementara, komisaris mendapat fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.
"Tantiem/insentif kinerja ketentuan dalam pemberian tantiem ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri," bunyi keterangan dalam laporan keuangan Pertamina.
Stuktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham setiap anggota dewan komisaris dan direksi.