Tak Naik di 2019, Bagaimana Tarif Listrik di 2020?

Tak Naik di 2019, Bagaimana Tarif Listrik di 2020?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 02 Jul 2019 16:32 WIB
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sejak awal 2017 pemerintah memberlakukan kebijakan penetapan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi. Kebijakan tersebut akan diteruskan hingga akhir 2019 sehingga tarif listrik dipastikan tak naik dalam enam bulan ke depan.

Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) pada 2020 mendatang. Rida mengatakan kebijakan tersebut kembali diberlakukan untuk mengurangi beban APBN yang selama ini menanggung biaya kompensasi akibat tidak naiknya tarif listrik.

"Untuk sementara sampai saat ini untuk mengurangi beban APBN, Pak Jonan (Menteri ESDM) saat ini ambil kebijakan untuk terapkan tariff adjustment di 2020. Artinya tidak ditahan lagi," kata Rida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski ada kebijakan penyesuaian tarif, Rida mengatakan tarif listrik tak serta merta bakal naik. Fluktuasi tarif tenaga listrik akan mengacu pada perubahan parameter yang bersifat uncontrollable (kurs, inflasi, dan ICP) yang merupakan pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) sebagaimana Peraturan Menteri ESDM 28/2016.

"Polanya akan turun naik, tariff adjusment diterapkan tiap tiga bulan, beban APBN akan berkurang. Tariff adjusment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol," ungkapnya.

Adapun penyesuaian tarif listrik nantinya akan berlaku untuk 12 golongan non subsidi yang ada saat ini. Di antaranya 4 golongan Rumah Tangga, 2 golongan bisnis besar, 2 golongan industri besar, 3 golongan pemerintah dan 1 golongan layanan khusus.


Untuk golongan rumah tangga yakni yang mencakup tegangan rendah (TR) 1.300 VA dan 2.200 VA, TR 3.500 VA s.d 5.500 VA dan TR 6.600 VA ke atas. Sementara untuk bisnis besar mencakup TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA.

Lalu untuk industri besar mencakup TM di atas 200 kVA dan tegangan tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas. Untuk golongan pemerintah mencakup TR 6.600 VA s.d 200 kVA, TR di atas 200 kVA.



Tonton Video Jurus Rahasia Prabowo Turunkan Harga Listrik di Indonesia!


(eds/ara)

Hide Ads