Selain Butuh Listrik, RI Juga Butuh Pakar Hukum Energi

Laporan dari Wina

Selain Butuh Listrik, RI Juga Butuh Pakar Hukum Energi

AN Uyung Pramudiarja - detikFinance
Senin, 08 Jul 2019 08:14 WIB
Foto: AN Uyung Pramudiarja/detikcom
Wina - Pengembangan energi listrik tidak hanya membutuhkan aspek teknis maupun ekonomi. Berbagai macam kontrak kerja sama di sektor ini juga membutuhkan sumber daya yang kuat di bidang hukum energi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sigit Riyanto, menyampaikan hal itu dalam perbincangan di Wina, Austria, Rabu (3/7/2019). Di Indonesia, menurutnya energi masih lebih banyak dibahas dari sisi teknis maupun kelangkaan, dibandingkan sisi hukumnya.

"Secara spesifik di Indonesia belum ada yang intens mengembangkan itu," kata Prof Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini berkaitan dengan kekuatan hukum ketika melakukan negosiasi berbagai kontrak kerja sama. Aspek inilah yang ingin diperkuat PLN lewat kerja sama dengan University of Aberdeen, salah satu kampus tertua di Skotlandia.

Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali, mengatakan kerja sama tersebut memungkinkan para pegawainya untuk tidak hanya mempelajari teori hukum tetapi juga berkesempatan praktik kerja di berbagai law firm di 'kota minyak' Eropa tersebut.


"Dengan praktik kerja, kita juga akan dapat networking. Kelak kalau ada case, bisa tanya pada profesor di sana," kata Ali di Amsterdam, Kamis (4/7/2019).

Saat ini, sekitar 70 pegawai PLN tengah mendalami ilmu hukum di UGM. Sertifikat energy law bisa didapatkan lewat short course di University of Aberdeen, yang menjadi salah satu skema dalam kerja sama tersebut.




(up/ang)

Hide Ads