Diminta Bayar Pajak ke Pemprov Sumut, Inalum Sudah Temui Gubernur

Diminta Bayar Pajak ke Pemprov Sumut, Inalum Sudah Temui Gubernur

Khairul Ikhwan Damanik, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 08 Jul 2019 16:40 WIB
Foto: Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin/ Foti:Rachman Haryanto/detik.com
Jakarta - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahamayadi untuk menyelesaikan masalah setoran Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Setoran pajak yang ditunggu itu nilainya Rp 2,3 triliun.

"Sudah ketemu sama Pak Gubernur, sudah terjadi komunikasi yang baik. Gubernur sekarang ini masalahnya 3-4 gubernur, sekarang alhamdulillah Pak Edy kita komunikasi dengan baik, insyaallah beres," katanya di Komisi VII DPR Jakarta, Senin (8/7/2019).

Saat ditanya kapan akan dibayar, Budi hanya menyampaikan masalah ini akan beres. Dia tidak mengonfirmasi kapan pajak itu akan dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diskusinya dalam proses, insyaallah beres," ujarnya.

"Beres artinya itu omongan wartawan, aku nggak confirm. Beresnya kan dalam diskusi," tambahnya.


Untuk diketahui, Inalum didesak untuk segera membayar PAP kepada Pemerintah Provinsi Sumut. Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyatakan, Pemprov Sumut memerlukan perolehan dari pajak proses penggunaan air dalam memutar turbin pembangkit listrik Sigura-gura untuk kepentingan pembangunan. Penundaan pembayaran itu mengganggu proses penganggaran.

Dana itu sudah dialokasikan sebagai pendapatan, namun ternyata uangnya belum tersedia. Akibatnya, beberapa mata anggaran diberi tanda bintang, hanya akan dikerjakan kalau uangnya sudah tersedia jika setoran pajak dari Inalum sudah masuk.

"Inalum seharusnya menunjukkan itikad baik. Inikan tidak. Tidak ada pembayaran. Terlepas dari adanya upaya hukum lain, pembayaran itu wajib dilakukan," kata Pangaribuan kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (8/7/2019).

Sengketa banding PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, tahun lalu. Perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak periode Agustus 2013 hingga Maret 2017. PAP itu merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas pengambilan/pemanfaatan air permukaan.

Ketentuan tentang PAP ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Namun Inalum merasa metode penghitungannya berbeda. Perusahaan meminta agar PAP merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 15/2017 dan Kepmen PUPR No568 dengan harga dasar air Rp 27/kwh.

Sengketa PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut ini dimulai sejak bulan Nopember 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Disebutkan Pangaribuan, dengan selesainya proses hukum di tingkat banding maka pembayaran kewajiban itu sebenarnya harus sudah dilakukan. Bahwa ada upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, hal itu tidak dapat dijadikan alasan.

"Jika pun Inalum mengajukan gugatan baru, sebanyak lima puluh persen dari kewajiban itu harus dibayar terlebih dahulu. Inalum harus beritikad baik. Lagi pula secara finansial pun Inalum juga tidak kesulitan," kata Pangaribuan.




(fdl/fdl)

Hide Ads