Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (25/7/2019).
"FID-nya mereka akan langsung proses, sesuai schedule 1 tahun lagi (selesai)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan PoD dilakukan setelah Kementerian ESDM menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi korupsi dalam pengembangan blok yang memiliki investasi besar dan penggunaan kontrak bagi hasil (PSC) cost recovery tersebut.
"Kemarin kita mesti klarifikasi ke KPK. Ada beberapa hal yang menjadi concern KPK, ada beberapa yang sudah diklarifikasi, ada beberapa yang dalam implementasinya harus kita awasi, misal procurement. Dengan KPK sudah selesai, (PoD) sudah ditandatangani oleh Pak Menteri," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto.
Revisi PoD yang sudah disetujui ini, sesuai dengan rekomendasi dari SKK Migas.
"Karena ini investasi besar, nanti Pak Menteri akan lapor Presiden, secara detailnya Pak Menteri akan sampaikan," imbuh Dwi.
Penandatanganan PoD merupakan tindak lanjut penandatangan Head of Agreement (HoA) di Jepang tanggal 16 Juni lalu oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dan President Direktur INPEX Indonesia Shunichiro Sugaya serta disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI) Jepang Hiroshige Seko.
Pengembangan hulu migas di Blok Masela diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan produksi gas bumi sekitar ekuivalen 10,5 juta ton (mtpa) per tahun (sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun dan 150 mmscfd gas pipa) dengan target onstream di tahun 2027.
Blok Masela dikelola oleh Inpex sebagai operator dengan kepemilikan saham 65% dan Shell Upstream Overseas Services sebesar 35%. Blok Masela di sekitar Laut Aru telah dieksplorasi sejak 1998. (ang/ang)