Jokowi Geram soal Masalah Sampah, Ini Penyebabnya

Jokowi Geram soal Masalah Sampah, Ini Penyebabnya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Jul 2019 17:42 WIB
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - Penanggulangan masalah sampah plastik yang tak menunjukkan perkembangan berarti membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Perkembangan yang tak berarti tersebut salah satunya ditunjukkan dari realisasi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang sudah direncanakan.

Sejak payung hukum pelaksanaannya diterbitkan, belum ada juga yang selesai pembangunannya. Padahal, pembangunan PLTSa merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi persoalan sampah.

"Persoalan sampah sudah cukup lama karena ada perbedaan pandangan antara PLN dengan daerah-daerah yang ada," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembangunan PLTSa sudah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa. Dari beleid itu, terdapat 12 daerah kabupaten/kota atau provinsi yang ditunjuk sebagai prototype.

Dari 12 daerah, hanya empat yang diharapkan bisa selesai tahap konstruksinya pada tahun 2019. Mereka adalah Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta. Sedangkan sisanya masih dalam tahap kajian kelayakan (FS).

Pramono mengatakan harga jual beli listrik dari PLTSa adalah sekitar US$ 13,3 sen per Kwh. Oleh karenanya, semua pihak yang terlibat baik pemerintah daerah dan PLN mengikuti acuan aturan tersebut.

"Jadi yang diminta ke PLN adalah perhitungan bukan berdasarkan keuntungan tapi dalam rangka pembersihan sampah di kota-kota yang ada," ujar dia.



Pangkal masalah pembangunan PLTSa antara PLN dan Pemda juga masih klasik, kata Pramono yaitu pembahasan soal tipping fee. Di mana, harga jual beli listrik masih di bawah keekonomian yang berdasarkan aturan ditetapkan sebesar US$ 17 sen per KWH.

Karena ditetapkan di bawah harga keekonomian ini muncullah tipping fee yang harus disediakan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Sisa kekurangan tapping fee inilah yang nantinya akan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Dengan adanya ratas, kata Pramono seluruh pihak yang terkait bisa segera mempercepat penyelesaian pembangunan PLTSa sesuai payung hukum yang ada.

"Dengan demikian 5 daerah segera selesai, 7 daerah segera bisa mengikuti karena perpres sudah sangat jelas," ungkapnya.

Saat membuka ratas, Jokowi sempat menyinggung PLN dalam realisasi pembangunan PLTSa di 12 daerah provinsi, kabupaten, maupun kota.

"Jadi masalahnya apa? Ada yang menyampaikan PLN-nya pak yang lamban. PLN ada? Tinggal nanti langsung saya perintah," kata Jokowi.




Jokowi Geram soal Masalah Sampah, Ini Penyebabnya



(eds/eds)

Hide Ads